DLH Jatim Terus Kawal Pencemaran Sungai Kedondong Pasuruan

Merespon masalah limbah di Sungai Kedondong alias Sungai Wangi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Pemprov Jatim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil sikap tegas untuk menanganinya. Kami berkomitmen sepenuhnya untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan sekitarnya.
Pada Agustus 2024, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) di bawah kepemimpinan Pemprov Jatim akan diberi tanggung jawab untuk menangani tujuh dari enam belas perusahaan yang diduga mencemari sungai di kawasan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Nurkholis, dalam upaya untuk membersihkan dan memulihkan keadaan sungai yang tercemar.
Menurut Nurkholis, selalu ada pemantauan terhadap sungai karena seringkali bau tidak sedap tercium dan airnya tercampur dengan air putih. Dia menyampaikan ini dalam Konferensi Pers di Surabaya.
“Dari 16 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, 4 diantaranya dibawah kendali pemerintah kabupaten, 5 lainnya di bawah pemerintahan pusat, dan 7 lagi di bawah Pemprov Jatim,” jelasnya.
Menurut Nurkholis, masalah ini telah ada sejak tahun 2021 tetapi baru saja diserahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan pada bulan Agustus 2024.
Sejak ditunjuk sebagai Pj Bupati Pasuruan, saya segera bertindak dengan cepat. Saya telah mengadakan dua pertemuan, pertama antara Kades dan kedua antara Kades dan pemilik pabrik. Kami tidak menunggu laporan dari calon yang mengklaim bahwa kami tidak bekerja untuk menangani pencemaran limbah. Kami telah bergerak jauh sebelumnya,” ungkap Nurkholis, yang mulai memimpin sebagai Pj Bupati Pasuruan pada akhir September 2024.
Nurkholis mengungkapkan bahwa 16 perusahaan telah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan sanksi yang akan diberikan. Beberapa perusahaan bahkan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang dapat menyebabkan masalah lingkungan. Oleh karena itu, sanksi yang akan diberikan adalah teguran atau hukuman administratif.
Berdasarkan Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, permasalahan sungai wangi telah ada selama puluhan tahun lamanya sejak saat ia mulai bertanggung jawab atas pemerintahan kabupaten.
“Kami telah menyiapkan sanksi yang akan diumumkan minggu ini. Kami dan Pemerintah Provinsi tidak pernah berhenti mengatasi masalah ini,” kata dia.
Menurut Ghony, dari 12 perusahaan yang memiliki IPAL, hanya satu yang bekerja dengan baik, empat yang bekerja cukup baik, dan enam yang kurang optimal. Namun, ada satu perusahaan yang melaporkan hasil analisis yang bertentangan dengan hasil lainnya. Ini menunjukkan perlunya ketekunan dan konsistensi dalam penanganan limbah untuk semua perusahaan.